FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tengah memburu seorang warga negara Indonesia berinisial A di Malaysia yang menjadi otak utama jaringan narkoba lintas negara menyusul penangkapan tersangka DK.
Tersangka DK sebelumnya berhasil diringkus oleh aparat saat berada di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Pontianak Timur pada 10 Juni 2026 silam.
Penangkapan tersebut sukses membongkar pesanan narkotika dalam jumlah fantastis yang didatangkan langsung dari luar negeri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan pengakuan tersangka DK kepada penyidik paket haram yang dipesannya terdiri dari 4,3 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.
Pelaku juga turut memesan 4.200 unit cartridge vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate dari pemasok yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Deddy Supriadi mengungkapkan seluruh pasokan mematikan itu dikirim oleh seorang pria berinisial A.
Pemasok utama berinisial A tersebut diketahui merupakan seorang warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kota Kuching Sarawak Malaysia.
“Tersangka menerima barang pada 8 Juni 2026. Dalam waktu dua hari sebelum ditangkap, tersangka sudah memperoleh uang sekitar Rp 3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika,” ujar Deddy.
Fakta tersebut memperlihatkan besarnya skala operasi sindikat kejahatan ini dalam mendistribusikan pasokan jaringan narkoba lintas negara menuju wilayah Indonesia.
Saat penggerebekan dilakukan petugas menemukan sisa barang bukti berupa sabu ekstasi heroin dan ribuan pod vape yang belum sempat terjual habis oleh DK.
Pihak kepolisian saat ini terus meningkatkan intensitas koordinasi dengan otoritas keamanan di Malaysia guna melacak keberadaan sang bandar besar di Kuching.
Penelusuran jejak pelarian tersangka A menjadi prioritas utama aparat kepolisian demi memutus secara total rantai pasokan gelap yang merusak generasi bangsa.
Sementara itu tersangka DK yang bertugas sebagai pengedar lokal telah ditahan dan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*Red)











