Hukum  

Sengketa Lahan Masyarakat Kwini 8 vs Kodam Jaya: Warga Tolak SHP 48/2023

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu bersama DPRD DKI Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan berbagai elemen masyarakat menyelenggarakan Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria.

Diskusi secara khusus digelar untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang dihadapi warga Jalan Kwini No. 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kegiatan itu dihadiri oleh Seluruh Warga Kwini 08 yang meliputi warga, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Diskusi menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Anggota Dewan DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Warga Kwini 8 menyuarakan tujuh butir tuntutan, yaitu:

1. Perlunya peninjauan kembali Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 48 Tahun 2023 yang diterbitkan atas objek tanah di Jalan Kwini No. 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengingat terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dan masih adanya penguasaan fisik oleh masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.