Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook/(FOTO: ANTARA

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6).

Mengutip laporan BBC News Indonesia, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair.

Hakim memerintahkan uang pengganti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika nilai aset masih tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.