FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita dan tiga perusahaan tambang batu bara.
Mengutip laporan CNN indonesia, pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6).
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7), dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
KPK menegaskan pemeriksaan dan penyitaan aset merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menduga aset yang telah disita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka dalam perkara tersebut.
Barang yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp56 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.
Tak hanya aset fisik, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.










