FAKTANASIONAL.NET – Tiga orang warga Dusun Selaban Sari harus berurusan dengan aparat desa dan lembaga adat setelah terlibat perkelahian akibat sengketa tanah di Sanggau pada Rabu (1/7/2026).
Perkelahian yang terjadi pada pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan warga bernama Heri Budiono melawan Imam Fahrozi dan Muhamad.
Pertikaian fisik ini dipicu oleh permasalahan perselisihan batas kepemilikan lahan antar kedua belah pihak di desa tersebut.
Merespons kejadian keributan tersebut jajaran aparat Desa Suka Mulya Kecamatan Parindu segera menggelar mediasi di kediaman seorang warga bernama Murdin pada malam harinya.
Proses perundingan penting ini melibatkan secara langsung Kepala Desa Suka Mulya Mahkun Kepala Wilayah Wonosari Hidayanto Ketua Adat Sulaiman dan sejumlah aparat keamanan setempat.
Seluruh pihak yang bersitegang diberikan kebebasan waktu untuk menyampaikan pandangan serta kronologi permasalahan secara terbuka di hadapan forum.
Musyawarah tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai sebagai langkah awal penyelesaian sengketa tanah di Sanggau secara menyeluruh.
Ketiga warga yang terlibat perkelahian sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan urusan batas lahan murni secara kekeluargaan.
Lembaga adat setempat secara tegas tetap menjatuhkan sanksi adat berupa denda sebesar dua tael kepada Heri Imam dan Muhamad.
Pengenaan sanksi denda tersebut bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan sekaligus wujud upaya menjaga keharmonisan lingkungan sekitar.
Kedua belah pihak juga menyetujui rencana pelaksanaan pengukuran ulang terhadap tapal batas tanah pada Kamis (2/7/2026).
Pengukuran ulang ini akan mengikat seluruh pihak secara mutlak tanpa adanya pengecualian alasan apa pun di kemudian hari.
Jika perselisihan kembali terjadi maka para pihak akan kembali dikenakan sanksi adat lanjutan serta terancam diproses melalui jalur hukum formal negara.
Kapolsek Parindu Sutono membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut dan sangat mengapresiasi kelapangan dada warga.
“Kami mengapresiasi sikap para pihak yang bersedia menahan diri dan memilih menyelesaikan permasalahan melalui dialog. Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara damai terhadap konflik sosial yang masih memungkinkan dimediasi, tanpa mengurangi hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Harapan kami, kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.
(*red)











