Aturan Diperketat, DJP Pastikan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen UMKM Tidak Dihapus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan insentif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan guna mendukung keberlanjutan usaha wong cilik./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipastikan tetap berjalan.

Langkah penyempurnaan regulasi yang dilakukan pemerintah belakangan ini murni bertujuan untuk memperjelas kriteria penerima insentif agar kebijakan perpajakan menjadi lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengimbau para pelaku UMKM agar tidak panik atau khawatir terhadap perubahan aturan tersebut.

Pemerintah tidak memiliki rencana menghapus insentif, melainkan hanya menambahkan sejumlah persyaratan teknis yang lebih terperinci.

“Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci,” kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp24,86 Miliar, DJP Jakarta Selatan II Sita Dua Rekening Milik PT AG

Pemilahan Jenis Penghasilan Biar Lebih Spesifik

Monica menjelaskan salah satu poin krusial dalam penyempurnaan regulasi ini adalah pengelompokan jenis penghasilan yang kini dibuat jauh lebih spesifik.

Pemerintah sekarang secara tegas membedakan penghasilan yang bersumber dari: