Hukum  

Bukan OTT, Status Tersangka Febri Adriansyah Dapat Digugurkan

Pengamat Hukum sekaligus advokat senior dan Ketua DPW Purbaya Indonesia, Rizal Karyansyah/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri berpeluang besar untuk digugurkan. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Rizal, status tersangka yang disandang Febri yang ditetapkan tanpa didahulu pemeriksaan tidak sesuai dengan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apa lagi kasusnya bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Jika Febri ditangkap melalui OTT, maka dia bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun juga harus dilakukan pemeriksaan awal, dan seketika itu juga dapat ditingkatkan alih status menjadi tersangka,” kata Advokat yang juga merupakan Ketua DPW Perubahan untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Kalimantan Barat ini.

Lebih lanjut dia memaparkan, menurut KUHAP sesorang yang tidak terkena OTT, baru bisa bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi.

“Jika sudah ada dua alat bukti yang kuat, maka beberapa jam setelah pemeriksaan awal, maka penyidik sudah bisa dan sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang RIzal.

“Sementara di kasus Febri sendiri, penyidik Kortas Tipikor Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febri, tapi kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Apa dasar hukumnya?” tambah dia.

Semestinya, lanjut Rizal, jika Kortas Tipikor Polri ingin menyerahkan penyidikan Febri ke pihak Kejaksaan, mereka mestinya jangan menetapkan Febri sebagai tersangka.

“Serahkan saja alat bukti dan berkas-berkas pendukungnya ke Kejaksaan. Biar penyidik Kejagung yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Febri dan menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Rizal.

Rizal mengungkapkan, Pasal 91 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Baru mengatur larangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah (Presumption of guilt) saat menetapkan tersangka.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

“Sekarang bola ada di Febri, apakah dia mau melakukan praperadilan atau tidak untuk menggugurkan penetapan status sebagai tersangkanya oleh Kortas Tipikor Polri. Jika tidak, berarti dia sudah pasrah dan secara tidak langsung sudah mengakui bersalah,” pungka Rizal.

Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor telah Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Krakatau Steel.