FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menerbitkan instruksi penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan setelah masa inventarisasi berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani pada Jumat (10/7/2026).
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dikutip dari ANTARA 14/7/2026.
Sebelumnya, Jampidsus memang memerintahkan kejaksaan di berbagai wilayah untuk mendata permasalahan dalam pelaksanaan MBG.











