OJK Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

OJK resmi melimpahkan berkas perkara Tahap II beserta tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo demi menjaga integritas sektor keuangan./scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengklasifikasikan judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara yang semakin sulit diberantas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa masifnya praktik ini dipicu oleh manipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi yang canggih.

“Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara,” ujar Friderica dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), dikutip redaksi dari detikFinance.

Ia menekankan bahwa penanganan judi online kini menghadapi tantangan yang sangat kompleks.

OJK mengidentifikasi enam kendala utama dalam pemberantasan judi online, mulai dari kecepatan para pelaku mengganti domain situs setelah diblokir, penggunaan rekening perantara untuk menyamarkan aliran dana, hingga fakta bahwa sindikat tersebut seringkali berdomisili di luar negeri.