Polisi Lakukan Penyegelan Lahan Terbakar Empat Hektare di Kawasan Sungai Raya

Kepolisian memasang pembatas garis polisi untuk menjaga status quo lahan yang hangus terbakar di dekat fasilitas pendidikan. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Kubu Raya resmi memasang garis polisi pada empat hektare lahan yang hangus akibat kebakaran di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya pada Rabu (15/7/2026).

Tindakan penindakan hukum tersebut berlokasi tepat di depan Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Sungai Raya kawasan Jalan Wonodadi III Gang Pendidikan.

Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya Kadek Ary Mahardika memimpin langsung proses pengamanan tempat kejadian perkara bersama jajaran pejabat utama kepolisian setempat.

Pemasangan garis kuning polisi pada area tersebut merupakan langkah krusial aparat penegak hukum untuk memastikan kondisi tempat kejadian tidak mengalami perubahan.

Langkah Penyegelan Lahan Terbakar ini dilakukan sepenuhnya demi kepentingan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Aparat kepolisian berkewajiban memastikan area tersebut steril agar proses pengumpulan alat bukti oleh Satuan Reserse Kriminal dapat berjalan maksimal.

Tim penyidik saat ini tengah bergerak menyisir sisa puing kebakaran untuk mengungkap identitas aktor yang bertanggung jawab di balik peristiwa pembakaran tersebut.

Petugas di lapangan menganggap sterilisasi mutlak diperlukan mengingat lokasi kejadian berada dalam radius yang sangat dekat dengan lingkungan sekolah negeri.

Kepolisian terus berupaya mengonfirmasi penyebab pasti kobaran api yang dengan cepat menghanguskan hamparan lahan luas di tengah permukiman warga itu.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya Ade mengonfirmasi langkah tegas lembaganya dalam menangani dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Dugaan awal penyebab kebakaran ini berasal dari puntung rokok milik pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya,” ujar Ade.

Meski demikian pihak penyidik menegaskan bahwa mereka tidak akan langsung mengambil kesimpulan akhir hanya dengan bersandar pada temuan dugaan awal di lapangan.

Penyelidikan dari aparat penegak hukum akan terus digencarkan hingga institusi kepolisian berhasil menemukan fakta dan bukti otentik dari peristiwa ini.

Masyarakat setempat secara tegas dilarang untuk menerobos garis batas pada area Penyegelan Lahan Terbakar tersebut selama masa penyelidikan masih berlangsung aktif.

Larangan keras ini bertujuan mencegah masuknya campur tangan manusia yang dapat merusak material sisa abu pembakaran sebagai instrumen penyelidikan aparat.

(*Red)