Peringatkan ASN Jangan Terlibat Judol, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Diancam Hukuman Disiplin Pegawai dan Kode Etik

FAKTANASIONAL.NET – Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Inspektorat Pemprov DKI Jakarta) memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang hukuman terlibat judi online (judol).

“Yang pasti, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan penerapan tentang kode etik,” kata Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Dhanny Sukma di Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (15/7/2026).

Semua perilaku ASN terus diawasi, termasuk perilaku bermain judol.

“Nanti, akan kita lihat eskalasinya. Nah, kalau memang eskalasinya memenuhi kriteria di dalam pengenaan hukuman disiplin, kemudian kode etik, apalagi ini dilakukan untuk yang kedua kalinya, tentu hukuman disiplinnya akan semakin besar. Itu ada,” ucapnya.

Dhanny Sukma juga mengingatkan dampak judol terhadap keutuhan serta kelangsungan ekonomi keluarga.

“Kalau sudah ekonomi keluarga itu tidak terpenuhi karena dibumbui oleh harapan-harapan semu yang tidak jelas (dari judi online), maka yang muncul adalah konflik. Ketika konflik, maka dampaknya ke keutuhan keluarga,” ucapnya.