FAKTANASIONAL.NET – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan memberikan arahan kepada jajaran Peradi Bandarlampung mengenai pentingnya memahami konsep pemaafan dalam implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC Peradi) Bandarlampung, Bey Sujarwo mengatakan, arahan tersebut disampaikan Otto Hasibuan saat mengunjungi Kantor DPC Peradi Bandarlampung usai melakukan pelantikan dan pengangkatan terhadap advokat baru di Pasca Sarjana UBL.
“Usai menghadiri pelantikan advokat baru, Prof Otto mengunjungi Peradi Bandarlampung dan memberikan sedikit arahan dan semangat kepada jajaran advokat yang ada di Peradi tentang konsep penegakan hukum berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” katanya, Jumat (17/7).
Dia melanjutkan, dalam arahannya, Otto juga menjelaskan bahwa konsep pemaafan dalam KUHP bukan dimaksudkan untuk melindungi pelaku tindak pidana, melainkan menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan yang berimbang.







