Hukum  

Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Kemenkeu Dalami Penyewaan Penggunaan Beberapa Unit di Wisma Atlet Pademangan

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan atau penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

“Pemeriksaan terhadap saksi, atau yang bersangkutan, untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (13/8/2026).

Keterangan saksi ini membantu penyidik KPK terkait penggunaan unit-unit oleh pihak-pihak yang diduga terkait kasus Bea Cukai.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.