Hukum  

Lapas Narkotika Bandarlampung Usulkan 17 Warga Binaan Pada Program Integrasi PB

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bandarlampung, Lampung, saat melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-19 membahas pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). (FAKTANASIONAL/HO)
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bandarlampung, Lampung, saat melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-19 membahas pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bandarlampung, Lampung, melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-19 dalam rangka membahas pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap sebanyak 17 orang warga binaan.

Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapa) Narkotika, Jumadi mengatakan, melalui sidang TPP tersebut nantinya setiap usulan warga binaan akan dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek pembinaan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Akan dilihat lagi pertimbangan-pertimbangannya dari berbagai aspek salah satunya dari pembinaan dan lainnya,” katanya di Bandarlampung, Rabu (19/8).

Dia melanjutkan, pelaksanaan sidang TPP tersebut merupakan bagian dari proses penilaian dan pengkajian terhadap pemenuhan persyaratan warga binaan yang diusulkan mengikuti program integrasi PB.