FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.
Penahanan diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga. Berdasarkan keterangannya pada Kamis (27/8), masa penahanan berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
“Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” ujar Budi, dikutip dari CNN Indonesia.
Budi menjelaskan penyidikan masih berjalan. KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk memastikan seluruh aspek formil dan materiil terpenuhi berdasarkan alat bukti.











