KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar, Kasus Silmy Karim Makin Melebar

Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Haryo, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama para tersangka lainnya.