Kejagung Dalami Dugaan Uang Rp40 Miliar Tan Kian untuk Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa informasi tersebut sedang ditelusuri. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di Kejagung pada Kamis, 3 September 2026.

“Iya, didalami,” kata Anang Supriatna, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/9/2026).

Anang menjelaskan, terdapat setidaknya dua berkas perkara yang berkaitan dengan Febrie, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal dari TPPU.

“Nah, itu yang saudara sebutkan (soal Rp 40 miliar dari Tan Kian untuk Febrie) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang.