Hukum  

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi, Anggota Polri Diperiksa

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/9), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo yang merupakan anggota Polri. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya telah menjerat Ade Kuswara.

Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang perkara hukumnya diproses dalam berkas terpisah.

Dugaan penerimaan uang berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, hingga sejumlah lokasi lainnya.