FAKTANASIONAL.NET – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedy memperkirakan permohonan tersebut akan ditolak MK setelah dokumen pendaftaran diperiksa. Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai akhir dari polemik yang selama ini berkembang mengenai ijazah Gibran.
“Setelah berkas pendaftaran ini diperiksa MK lalu MK menyatakan menolak semuanya. Begitulah akhir dari sayembara ngga penting ini,” tulis Dedy melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu (13/9/2026).
Dikutip dari Warta Ekonomi, pernyataan itu disampaikan setelah Denny Indrayana resmi mendaftarkan permohonannya ke MK pada Kamis, 10 September 2026.
Permohonan tersebut diajukan Denny bersama tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto. Gugatan juga mendapat dukungan dari 12 pemohon yang berasal dari sejumlah unsur, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, purnawirawan TNI, dan kalangan akademisi.











