PENYESUAIAN Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat telah menghadirkan dampak atau ekses nyata bagi ratusan pemerintah daerah (Pemda). Tak hanya kesulitan membayar gaji pegawai, banyak Pemda bahkan juga kesulitan membangun maupun membenahi infrastruktur daerah. Puluhan Pemda pun terpaksa mencari pinjaman untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan.
Di tengah maraknya kasus korupsi oleh pejabat di tingkat daerah, kebijakan penyesuaian TKD dari pusat dapat diterima dan didukung oleh berbagai elemen Masyarakat. Sepanjang periode 2004-2025, sebanyak 201 kepala daerah terlibat kasus korupsi. Dan, sepanjang tahun ini, hingga akhir Juli 2026, sudah 12 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka, penyesuaian TKD itu perlu sebagai terapi kejut bagi birokrasi daerah.
Idealnya, penyesuaian TKD dari pusat tidak menimbulkan ekses atau masalah bagi daerah. Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri ketika itu pernah mengungkap bahwa banyak Pemda kekurangan anggaran setelah penyesuaian TKD. Sekitar 490 Pemda butuh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai serta membiayai kebutuhan operasional minimum mereka.
Masalah yang dihadapi banyak Pemda tak berhenti sampai di situ. Tidak sedikit Pemda yang kesulitan membangun serta membenahi infrastruktur daerah akibat keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi keterbatasan itu, puluhan Pemda mencari pinjaman. Selain pinjaman dari lembaga keuangan, Pemda diberi peluang untuk mendapatkan pinjaman dari APBN berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2025. Banyak Pemda mencari pinjaman karena alasan minimnya pendapatan asli daerah (PAD), dan nilai transfer dari pusat tidak cukup untuk menutup kebutuhan belanja modal yang besar.
Kalau wujud eksesnya sudah seperti itu, boleh jadi karena skala penyesuaian TKD-nya terlalu ekstrim dan kalkulasinya belum akurat. Patut dikatakan belum akurat karena penyesuaian TKD dari pusat itu mengganggu tata Kelola keuangan ratusan Pemda sehingga tak mampu membayar gaji pegawai. Total nilai pemangkasan TKD per 2025 tercatat Rp 50,59 triliun.
Untuk tahun ini, setelah dipangkas sekitar 20 persen hingga 24 persen –sekitar Rp 171 triliun– alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan Rp 693 triliun. Dengan volume pemangkasan sebesar itu, provinsi atau kabupaten dengan volume PAD yang minim pasti menghadapi masalah serius. Akibatnya, selain mencari pinjaman, banyak Pemda menaikkan serta menetapkan objek pajak baru yang sangat membebani masyarakat setempat.
Belum lama ini, langkah dan inisiatif Pemda DKI Jakarta dan Maluku Utara cukup menyita perhatian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah (Jakarta Bond) senilai Rp 5,2 triliun hingga Rp 5,6 triliun. Rencananya mulai ditarik secara bertahap pada tahun 2027. Langkah alternatif pembiayaan ini ditempuh karena Jakarta butuh dana untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur jangka panjang yang krusial bagi warga Jakarta. Antara lain kelanjutan proyek LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumber Waras, pembangunan polder, embung, dan fasilitas drainase hingga pembangunan Gedung sekolah baru dan rumah susun.
Inisiatif Pemda DKI Jakarta ini tentu saja menyita perhatian. Di antara semua provinsi, Jakarta selalu mencatatkan PAD paling besar yang sumber utamanya adalah pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan. Per 2025, PAD Jakarta mencapai Rp 51,22 triliun. Namun, penyesuaian TKD berdampak signifikan bagi keuangan Pemda DKI Jakarta. TKD DKI Jakarta tahun 2026 dipangkas Rp 16 triliun, sehingga volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta menyusut, dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 81,32 triliun.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengusulkan pinjaman daerah Rp1 triliun untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di 10 kabupaten/kota. Percepatan dinilai mendesak guna mewujudkan konektivitas wilayah yang belum terakses, serta mengatasi ketimpangan infrastruktur. Inisiatif pinjaman ini dikedepankan karena pemangkasan TKD untuk Maluku Utara mencapai Rp 800 miliar pada 2026. Pinjaman ini direncanakan sebagai standby loan yang dicairkan secara bertahap guna menjaga ruang fiskal daerah akibat tekanan anggaran. Juga sebagai antisipasi pemangkasan TKD dari pusat pada 2027.











