Hukum  

Perkara Ijazah Jokowi Bergeser: Bukan Lagi Soal Pembuktian tapi Sikap Politik

FAKTANASIONAL.NET – Tak ada lagi sidang Pra-Peradilan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Keduanya sudah benar-benar duduk sebagai terdakwa. Sementara Jokowi saat ini berada di NTT mengunjungi korban bencana di NTT. Kasus ijazah ini sebetulnya juga bisa dikatakan sebagai bencana di Republik ini, karena tak kunjung selesai.

Majelis hakimnya sama, tapi sidangnya terpisah. Dokter Tifa sudah masuk perlawanan membacakan eksepsi. Sementara Roy Suryo baru mendengarkan dakwaan JPU. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dan Refly Harun, karena dakwaan JPU tak berubah, padahal sudah terbukti ditolak, pada saat dakwaan Dokter Tifa, pertama dulu.

Bahkan, Roy Suryo kecewa, karena yang banyak dikutip justru pernyataan Rismon Sianipar dan Balige Akademi, yang posisinya saat ini sudah berlawanan. Entah kenapa JPU masih mengutip orang yang sudah menarik diri dari kasus ini dan malah membebankan kesalahan kenapa Roy Suryo dan Dokter Tjuga