Hukum  

KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap Feby berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/9/2026), dikutip dari detikNews.

KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik kepada Feby. Namanya sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Haniv diduga menerima uang Rp700 juta dari sejumlah pihak wajib pajak. Uang tersebut kemudian digunakan untuk usaha fashion milik Feby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan itu bermula setelah Haniv mengirimkan email kepada bawahannya. Isinya, meminta dicarikan sponsor untuk fashion show anaknya pada 2016.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).