FAKTANASIONAL.NET – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi terhadap tujuh jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) di sejumlah wilayah Indonesia.
Pergantian tersebut mencakup Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Kebijakan mutasi Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Polri menyebut penataan jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus pembinaan karier personel.
Dikutip dari detikNews, Minggu (11/10/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penempatan pejabat dilakukan dengan mengedepankan prinsip meritokrasi. Pertimbangan tersebut meliputi kebutuhan organisasi, kompetensi, kemampuan, rekam jejak, serta integritas setiap personel.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Isir dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).
Rotasi tersebut mencakup pergantian pejabat di lima Polda serta pengangkatan dua personel untuk mengisi jabatan Wakapolda di wilayah lain.










