Sahroni Dorong Revisi UU Tipikor, Soroti Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni(FOTO/@ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembedaan kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Ia menilai, perbedaan antara persoalan bisnis negara dan tindakan korupsi oleh pejabat perlu memiliki batas yang jelas.

Sahroni mendorong agar gagasan tersebut dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan dukungan Sahroni terhadap usulan Luhut agar penilaian suatu perkara tidak hanya bertumpu pada kerugian negara, tetapi juga memperhatikan unsur tindak pidana yang dilakukan.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu kemudian memberikan contoh tindakan kepala daerah yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat. Apabila kewenangan justru digunakan untuk mengambil sesuatu yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” ucap dia.