Fakta Nasional

5 Pejabat Lapas Cibinong Termasuk Kalapas Dicopot Sementara

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Yakni, kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
5 Pejabat Lapas Cibinong Termasuk Kalapas Dicopot Sementara
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dicopot sementara, dampak sidak temuan tim Ombudsman RI kamar mewah napi. Foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Yakni, kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib) dan kepala urusan umum lapas.

Penonaktifan (pencopotan sementara) kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi (Lapas Cibinong, Sabtu, 26 September 2026).

BACA JUGA

Menteri Imipas Desak Kalapas Cibinong Soal AC di Dalam Lapas

Rudi mengecek Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang. Ia diperintah untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

BACA JUGA

Kalapas Cibinong Bakal Dipanggil DPR Buntut Temuan Rumah Mewah di Dalam Lapas

Rudi kembali menegaskan Menteri Agus telah memberikan arahan yang sangat jelas soal pelanggaran. Dia pun menyebut sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan oknum.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat. Kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK