6 Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan Tersangka Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH) sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Lembaga ini mendalami soal uang yang ditemuk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH) sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Lembaga ini mendalami soal uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Hariyanto.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Riau pada Senin (27/7/2026) dan memeriksa ajudan Gubernur Riau Rafi (RF).
"Saudara RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," tuturnya.
KPK memanggil enam orang saksi kemarin, tapi dua orang tidak hadir dan saksi-saksi yang dipanggil KPK yakni Rafii selaku ACD Gubernur Riau dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau.
Kemudian, SF Hariyanto selaku Wakil Gubernur Riau, Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau, Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau 2021-2025, dan Febri Ramadani selaku driver Gubernur Riau.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang dolar Singapura hingga usai dalam penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Penggeledahan dilakukan terkait OTT Abdul Wahid dalam kasus pemerasan bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025).
KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN)
Tiga tersangka telah menjalani persidangan. Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara.
Sementara itu, Muhammad Arief dituntut lebih ringan dibanding Abdul Wahid yakni 5 tahun 6 bulan, sedangkan Dani M 4 tahun. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.