Fakta Nasional

Abaikan Pembatasan Lebaran 1447 H, 124 Perusahaan Otobus dan Angkutan Barang Disanksi Kemenhub

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas terhadap operator angkutan barang yang membandel selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah. Sebanyak 124 perusahaan dijatuhi sanksi administratif karena melanggar aturan…

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 24 March 2026 📖 2 menit
Abaikan Pembatasan Lebaran 1447 H, 124 Perusahaan Otobus dan Angkutan Barang Disanksi Kemenhub
/Dok. Kemenhub

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan tegas terhadap operator angkutan barang yang membandel selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Sebanyak 124 perusahaan dijatuhi sanksi administratif karena melanggar aturan pembatasan operasional yang telah ditetapkan untuk kelancaran arus mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan bermuatan lebih dan ukuran berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).

Pelanggaran Terdeteksi Melalui Teknologi RFID

Berdasarkan data sensor RFID di KM 54 B ruas JORR E selama periode 13–21 Maret 2026, tercatat 158 kendaraan sumbu tiga hingga lima tetap melintas meski larangan sudah berlaku.

Beberapa perusahaan angkutan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Pihak Kemenhub menegaskan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan tol akibat beban berlebih.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tutur Aan.

Efektivitas Pembatasan Angkutan Barang

Meskipun terdapat ratusan pelanggaran, Kemenhub mengeklaim kebijakan pembatasan ini secara umum efektif menekan volume kendaraan berat di jalur mudik.

Data menunjukkan penurunan signifikan pada volume kendaraan Golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, yakni dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Selama masa pembatasan, petugas di lapangan telah melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pengalihan Arus: Sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol (54 titik), termasuk Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, hingga Trans Jawa.

  • Sanksi Administratif: Pemberian peringatan tertulis dan kewajiban pembuatan surat pernyataan bagi perusahaan pelanggar.

Aturan pembatasan ini diketahui berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta angkutan hasil tambang dan galian.

Di sisi lain, Dirjen Hubdat turut memberikan apresiasi kepada mayoritas pelaku usaha logistik yang tetap patuh dan memilih tidak beroperasi demi mendukung kelancaran distribusi pemudik di seluruh tanah air.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK