Fakta Nasional

Ada Dugaan Korupsi Pada Disdikbud, Kejaksaan-Inspektorat Masih Saling Kirim Surat

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bidang Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) masih menunggu jawaban dari Inspektorat Bandarlampung atas surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan pa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 September 2026 📖 2 menit
Ada Dugaan Korupsi Pada Disdikbud, Kejaksaan-Inspektorat Masih Saling Kirim Surat
Kejari Bandar Lampung
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bidang Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) masih menunggu jawaban dari Inspektorat Bandarlampung atas surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan pakaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.

"Surat kita belum dijawab secara resmi oleh inspektorat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arie Apriansyah di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, menurutnya, surat yang telah dikirim berisi agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung tersebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh inspektorat.

Namun saat ditanyai terkait pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut, ia belum menjawab dalam perihal tersebut.

"Kalau ada perkembangan di info melalui intel," kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bandarlampung, Robi Suliska Sobri tidak merespon saat dikonfirmasi perihal perkara dugaan korupsi pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut. Konfirmasi ditujukan baik melalui panggilan telepon maupun melalui pesan WhatsApp nya.

Perlu diketahui Inspektorat bertugas untuk membantu kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sebagai lembaga pengawas, Inspektorat memiliki tugas pengawasan internal diantaranya audit dan review, evaluasi dan pemantauan, pengawasan khusus, dan lainnya.

Sementara fungsi pembinaan dan pencegahan diantaranya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pengawasan BUMD atau sumber daya, dan lainnya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung beberapa waktu lalu surati Inspektorat Kota Bandarlampung, terkait korupsi pengadaan pakaian pada Disdikbud Kota Bandarlampung.

Surat tersebut dikirimkan ke Inspektorat cq pemerinta daerah bertujuan agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara sebesar sebesar Rp47,7 juta.

Langkah yang telah diambil tersebut merupakan bagian dari koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang sebelumnya juga Kejari Bandarlampung telah melakukan pemaparan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.

Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta. Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. L

Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, indikasi kerugian negara tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada pengadaan pakaian saja, melainkan juga terjadi pada pengadaan buku untuk siswa dan siswi. Untuk indikasi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan buku itu sendiri, ditaksir merugikan negara mencapai ratusan juta.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK