Ada Dugaan Korupsi Pada Disdikbud, Kejaksaan-Inspektorat Masih Saling Kirim Surat
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, bidang Tindak Pidana Pidsus (Pidsus) masih menunggu jawaban dari Inspektorat Bandarlampung atas surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi pengadaan pa…
Dengarkan Ringkasan
"Surat kita belum dijawab secara resmi oleh inspektorat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arie Apriansyah di Bandarlampung, Selasa.
Namun saat ditanyai terkait pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut, ia belum menjawab dalam perihal tersebut.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bandarlampung, Robi Suliska Sobri tidak merespon saat dikonfirmasi perihal perkara dugaan korupsi pada Disdikbud Kota Bandarlampung tersebut. Konfirmasi ditujukan baik melalui panggilan telepon maupun melalui pesan WhatsApp nya.
Sementara fungsi pembinaan dan pencegahan diantaranya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pengawasan BUMD atau sumber daya, dan lainnya.
Surat tersebut dikirimkan ke Inspektorat cq pemerinta daerah bertujuan agar Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan korupsi atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan segera mengembalikan adanya indikasi kerugian negara sebesar sebesar Rp47,7 juta.
Dugaan korupsi itu sendiri bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Tahun 2024 menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar itu sendiri diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.
Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.