Ahli Hukum: Pengembalian Uang oleh Raja Juli Antoni Tidak Gugurkan Pidana
FAKTANASIONAL.NET - Mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, angkat bicara mengenai langkah Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli lalu. Terkait kasus pelepasan Hutan Produksi Terbatas…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, angkat bicara mengenai langkah Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli lalu.
Terkait kasus pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Praswad menilai bahwa peristiwa tersebut memiliki karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.
Menurutnya, terdapat korelasi kuat antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan yang sedang diproses.
Praswad menegaskan bahwa dalam delik suap, pengembalian uang tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. "Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa," ujar Praswad, Selasa (7/7/2026), dikutip redaksi dari CNN.
Ia pun mempertanyakan urgensi pelaporan yang baru dilakukan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak terkait, yang menurutnya mencederai mekanisme pelaporan gratifikasi yang semestinya dilakukan segera setelah penerimaan.
Ketua SEA Actions ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila objek tersebut sudah terkait dalam proses penyidikan atau diduga kuat merupakan tindak pidana suap.
Jika pola ini dibiarkan, maka upaya pemberantasan korupsi, termasuk OTT, dikhawatirkan akan kehilangan efektivitasnya karena pelaku dapat dengan mudah mengalihkan status hukumnya.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus suap jabatan dan pelepasan lahan, dengan ancaman pelanggaran UU Tipikor.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.