Fakta Nasional

AHY Kecam Penyadapan Prabowo: Ancaman Nyata Demokrasi

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mendukung penuh langkah Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas perkara yang telah menyeret eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka.

Penulis: argenteaayu Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
AHY Kecam Penyadapan Prabowo: Ancaman Nyata Demokrasi

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memicu perhatian luas dari berbagai kalangan politik tanah air.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melontarkan kecaman keras terhadap tindakan melanggar hukum tersebut. Menurutnya, aksi lancang itu tidak sekadar mengancam stabilitas dan keamanan negara saja.

Praktik kotor ini juga merusak tatanan kehidupan demokrasi serta menciderai hak privasi masyarakat luas. Pernyataan tegas tersebut disampaikan AHY melalui keterangan resminya pada Rabu malam, 4 November 2026.

Lebih lanjut, ia menilai penyadapan tanpa prosedur ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan. Ketika komunikasi seorang kepala negara saja bisa disadap, masyarakat tentu pantas merasa cemas.

Rakyat kini mulai mempertanyakan sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan privasi yang kuat. Oleh karena itu, penegakan hukum secara transparan menjadi harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik.

AHY menyatakan dukungannya secara penuh kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran Polri. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara cermat, objektif, dan tuntas.

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan setegas-setegasnya tanpa pandang bulu," tegas AHY dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi mengumumkan status hukum para pelaku dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal penyadapan ilegal ini. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Aksi ilegal tersebut menyasar nomor telepon penting mulai dari Presiden, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha. Selain tiga tersangka, polisi masih memeriksa satu saksi berinisial SU untuk mendalami motif kasus ini.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK