Fakta Nasional

KPK Dalami Aliran Suap Rp163 Miliar ATR/BPN

KPK mendalami aliran dana kasus suap HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN senilai Rp163 miliar setelah memeriksa Nusron Wahid pada Rabu (4/11/2026).

Penulis: argenteaayu Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
KPK Dalami Aliran Suap Rp163 Miliar ATR/BPN

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut aliran dana korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan kasus suap Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers pada Rabu, 4 November 2026. Ia menyatakan Menteri ATR Nusron Wahid mengetahui keterlibatan anak buahnya dalam perkara tersebut. Para tersangka mencakup orang kepercayaan menteri, pejabat dirjen, serta pihak swasta pemberi suap.

Penyidik KPK kini menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi yang mencapai total Rp163 miliar. Sebagian besar uang haram tersebut ditemukan dalam penguasaan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Hanya saja, pihak lembaga antirasuah belum memastikan keterlibatan langsung Nusron dalam penerimaan dana. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dilakukan untuk melengkapi keterangan dari para saksi sebelumnya. KPK memastikan proses hukum kasus korupsi ini masih akan terus bergulir. Pemanggilan saksi-saksi lain juga akan segera dijadwalkan oleh penyidik.[ayu]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK