Fakta Nasional

Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Febri Adriansyah: Upaya Uji Proses Hukum Sedang Berjalan

FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka TPPU, Kuasa Hukum Febri Adriansyah: Upaya Uji Proses Hukum Sedang Berjalan

FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026) siang.

“Pengajuan praperadilan itu merupakan upaya menguji proses hukum yang tengah berjalan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan undangan yang diterima, pendaftaran permohonan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," ujarnya.

Febri Diansyah mengemukakan langkah praperadilan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, tapi sebagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menguji aspek formil penegakan hukum.

"Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," ujarnya.

Febri Diansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan yakni permohonan pertama, berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua, terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri).

Kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK