Fakta Nasional

Akan Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Ditawarkan Penyidik Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Pihak Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 08 August 2026 📖 1 menit
Akan Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Ditawarkan Penyidik Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Pihak Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini dilakukan setelah penyidik Kejagung menanyakan kesediaan kliennya menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP,” kata Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (7/8/2026).

Namun, pihak Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah belum menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Nama-nama yang akan dihadirkan akan disampaikan lebih lanjut.

“Kehadiran Pak FA dalam pemeriksaan sebagai tersangka merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Febri Diansyah mengemukakan sebagian besar pertanyaan penyidik merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

“Jadi, Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang valuta asing (valas) senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU. Hal omo diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi, dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK