Fakta Nasional

Anggota Dewan Ini Nilai Penangkapan Cagub Incumbent Bengkulu oleh KPK Berbau Politis

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024), yang hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilkada pada 2…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 November 2024 📖 2 menit
Anggota Dewan Ini Nilai Penangkapan Cagub Incumbent Bengkulu oleh KPK Berbau Politis
Anggota Komisi II, DPR RI Ahmad Irawan/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024), yang hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

Irawan menduga penangkapan tersebut memiliki unsur politisasi yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.

"Saya berharap KPK sebagai penegak hukum dapat bersikap adil, bijaksana, dan tidak memihak. Jangan sampai menjadi alat politik menjelang Pilkada seperti ini," tegas Irawan, Senin (25/11/2024).

Rohidin Mersyah, yang juga merupakan calon gubernur incumbent, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, Irawan mempertanyakan waktu penindakan yang dilakukan hanya beberapa hari sebelum pencoblosan.

"Ikut sertanya Pak Rohidin dalam Pilkada serta waktu penetapan tersangkanya membuat munculnya dugaan kuat bahwa ini adalah upaya politisasi," ujar Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Irawan menyoroti tingginya elektabilitas Rohidin yang dianggap jauh meninggalkan pesaingnya dalam berbagai survei Pilkada Bengkulu. “Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya dilakukan, termasuk penangkapan ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya kesepakatan antara KPK dan Kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah yang sedang mengikuti proses pemilihan, kecuali dalam kondisi mendesak.

Menurut Irawan, penangkapan ini dapat memunculkan persepsi negatif di tengah proses Pilkada dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. "Tindakan KPK ini bisa dianggap sebagai upaya politisasi hukum jika tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel," tuturnya.

Irawan juga menilai bahwa tindakan tersebut dapat melemahkan konsolidasi pasangan calon yang bersangkutan dan memengaruhi stabilitas politik di Bengkulu.

Sebagai pejabat publik, Irawan mengingatkan bahwa Rohidin memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan prinsip presumption of innocence. Ia juga menekankan bahwa Rohidin masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

“Masyarakat Bengkulu diharapkan tetap tenang dan terus melanjutkan proses Pilkada dengan damai,” imbau Irawan.

Di sisi lain, Irawan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap berpegang teguh pada prinsip hukum demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

"Semua pihak harus memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan tidak tercederai oleh tindakan-tindakan yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu," pungkasnya.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK