Fakta Nasional

ARM Tantang Rullyandi Buktikan Ijazah Gibran di Sidang PTUN Jakarta

FAKTANASIONAL.NET - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menantikan pembuktian dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis, 29 Oktober 2026. Ketua Umum ARM, Menuk W…

Penulis: Aditya Thursday, 29 October 2026 📖 1 menit
ARM Tantang Rullyandi Buktikan Ijazah Gibran di Sidang PTUN Jakarta
ARM Tantang Rullyandi Buktikan Ijazah Gibran di Sidang PTUN Jakarta/fkn

FAKTANASIONAL.NET - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menantikan pembuktian dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis, 29 Oktober 2026.

Ketua Umum ARM, Menuk Wulandari, meminta tim kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan bukti kelengkapan ijazah kliennya. Pembuktian tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam gugatan terhadap Wakil Presiden.

Sebelumnya, Rullyandi menyatakan akan membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan. Menuk menegaskan, ARM siap menunggu realisasi pernyataan tersebut, mulai dari dokumen pendidikan tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.

Menurut Menuk, sikap ARM dalam persoalan ini berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menyatakan bahwa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA maupun sederajat.

Menuk juga menegaskan bahwa ARM memiliki sejumlah bukti yang digunakan untuk mendukung laporan terhadap Gibran.

"Iya, coba kita lihat aja tunggu jangan hanya berjanji, patokan kami adalah dari keputusan dari MK ya. Kami juga untuk melaporkan Gibran kami juga punya bukti-bukti yang cukup banyak yang membuktikan bahwa memang Gibran tidak punya ijazah," jelasnya, Kamis (29/10/2026).

Menuk menyampaikan, tuntutan ARM terhadap Gibran tidak terlepas dari persoalan pembuktian dokumen pendidikan. Organisasi tersebut menilai persidangan menjadi kesempatan untuk melihat apakah pernyataan kuasa hukum Gibran mengenai kelengkapan ijazah dapat dibuktikan.

ARM sebelumnya telah menggelar sejumlah demonstrasi yang menuntut Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden. Menuk menegaskan, aksi tersebut memiliki tujuan yang berkaitan dengan integritas bangsa.

"Kami di sini masyarakat, kami hanya ingin mengembalikan integritas bangsa, itu aja," pungkasnya.

Persidangan di PTUN Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026, menjadi momentum yang dinantikan ARM untuk melihat pembuktian dokumen pendidikan Gibran oleh tim kuasa hukumnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK