RSUDZA Aceh Sanksi Pemasang CCTV Ilegal di Ruang Ganti Bidan, Video Tersebar
FAKTANASIONAL.NET - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas atau CCTV ilegal di ruang ganti bidan kamar bersalin. Sanksi juga diberikan kepada pihak yang meny…
FAKTANASIONAL.NET - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas atau CCTV ilegal di ruang ganti bidan kamar bersalin. Sanksi juga diberikan kepada pihak yang menyebarkan rekaman kamera tersebut melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah seorang staf rumah sakit mencurigai adanya kedipan lampu dari dalam wadah pengharum ruangan. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata menyimpan kamera CCTV yang terpasang tanpa izin.
Direktur RSUDZA, Muhazar Harun, mengatakan manajemen telah melakukan evaluasi internal terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengambil tindakan.
"Manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak terkait yang memasang CCTV dan penyebaran video," ujar Muhazar kepada wartawan, Rabu (28/10).
Ia menegaskan, pemasangan perangkat pengawasan tersebut bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit. Setiap penggunaan kamera pengawas di lingkungan RSUDZA harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, memastikan kamera tersembunyi tersebut sudah dicopot dari lokasi pemasangan.
Menurut Novita, perangkat itu sebelumnya dipasang atas arahan kepala ruang. Pemasangan dilakukan dengan alasan adanya kejadian kehilangan barang yang kerap terjadi di ruang tersebut.
Meski demikian, manajemen rumah sakit masih melakukan penyelidikan untuk memastikan motif pemasangan kamera serta pihak yang bertanggung jawab.
"Alasannya karena sering terjadi kehilangan barang di ruangan itu tapi ini masih diselidiki," ucap Novita.
Kasus tersebut bermula ketika seorang staf merasa curiga terhadap kedipan lampu dari dalam wadah pengharum ruangan yang berada di ruang ganti petugas rumah sakit.
Staf tersebut kemudian mengambil dan membuka wadah pengharum itu. Setelah diperiksa, ditemukan kamera CCTV yang tersembunyi di dalamnya.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada manajemen RSUDZA untuk ditindaklanjuti.
Muhazar menegaskan bahwa pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit tidak boleh dilakukan sembarangan.
Menurutnya, setiap perangkat harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang. Penggunaan CCTV juga wajib mempertimbangkan keamanan, kerahasiaan, serta privasi pasien dan tenaga kesehatan.
"Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi," katanya.
Manajemen RSUDZA telah mengambil tindakan terhadap pihak yang terlibat dalam pemasangan kamera dan penyebaran rekaman. Sementara itu, penyelidikan mengenai alasan pemasangan perangkat tersebut masih berlangsung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.