Fakta Nasional

Dakwaan Febrie Adriansyah: Rp46,43 Miliar Masuk Rekening Monike Yeni, Rp45,83 Miliar Disebut untuk Keperluan Pribadi

FAKTANASIONAL.NET - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap dugaan transaksi puluhan miliar rupiah melalui rekening atas nama Monike Yen…

Penulis: Aditya Thursday, 29 October 2026 📖 3 menit
Dakwaan Febrie Adriansyah: Rp46,43 Miliar Masuk Rekening Monike Yeni, Rp45,83 Miliar Disebut untuk Keperluan Pribadi
Dakwaan Febrie Adriansyah: Rp46,43 Miliar Masuk Rekening Monike Yeni, Rp45,83 Miliar Disebut untuk Keperluan Pribadi/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkap dugaan transaksi puluhan miliar rupiah melalui rekening atas nama Monike Yeni Saragih.

Dalam dakwaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), jaksa menguraikan penggunaan rekening kantor hukum dan pihak terafiliasi untuk menyamarkan asal-usul uang serta kepemilikan aset.

Salah satu rincian dakwaan menyebut penempatan dana sebesar Rp46.431.656.978,02 atau sekitar Rp46,43 miliar pada rekening Bank Mandiri nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih.

Selain itu, jaksa menyebut Rp45.831.742.250,52 atau sekitar Rp45,83 miliar digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Dalam dakwaan, penempatan uang pada rekening Monike Yeni Saragih dibagi menjadi empat periode, mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Juli 2026.

Pada periode 24 Juli hingga Desember 2023, dana yang disebut masuk mencapai Rp3.833.521.716,64. Sepanjang 2024, jumlahnya sebesar Rp13.585.057.493,44.

Selanjutnya, pada Januari hingga Desember 2025, jaksa mencatat dana sebesar Rp18.614.014.238,67. Sementara itu, periode Januari hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp10.399.063.529,27.

Akumulasi transaksi tersebut mencapai Rp46.431.656.978,02, sesuai angka yang tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut penggunaan rekening Kantor Hukum DON RITTO & REKAN, Kantor Hukum ANINDITA, VITTO & REKAN, serta Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE.

Dalam uraian dakwaan, Febrie disebut bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN, dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG.

“Bahwa untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang atau kepemilikan saham, kendaraan maupun tanah dan/atau bangunan tersebut maka Terdakwa FEBRIE ADRIANSYAH baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG menggunakan rekening Kantor Hukum DON RITTO & REKAN, Kantor Hukum ANINDITA, VITTO & REKAN, dan Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE ataupun melalui pihak-pihak atau perusahaan afiliasi...," tulis dakwaan Jaksa.

Selain penempatan dana, jaksa merinci penggunaan uang yang disebut untuk kebutuhan pribadi Febrie Adriansyah.

Pada periode 24 Juli hingga Desember 2023, jumlahnya mencapai Rp3.137.757.094,97. Sepanjang 2024, dana yang disebut digunakan sebesar Rp12.202.072.999,87.

Kemudian, pada 2025, penggunaan dana mencapai Rp17.693.797.353,71. Untuk periode Januari hingga 1 Agustus 2026, jaksa mencatat Rp12.798.114.801,97.

Total penggunaan dana tersebut mencapai Rp45.831.742.250,52.

Dua angka dalam dakwaan itu merujuk pada transaksi berbeda. Rp46,43 miliar merupakan dana yang disebut ditempatkan dalam rekening, sedangkan Rp45,83 miliar merupakan jumlah yang didalilkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Febrie dan tim penasihat hukumnya.

Dalam putusan sela Senin (26/10/2026), majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan keberatan terdakwa berkaitan dengan pokok perkara sehingga harus diuji melalui persidangan.

Hakim juga menolak permohonan pengembalian berkas kepada jaksa dan permintaan agar Febrie dikeluarkan dari tahanan.

Jaksa selanjutnya diperintahkan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguji rangkaian transaksi yang diuraikan dalam dakwaan.

Sementara itu, Febrie tetap memiliki hak membantah tuduhan, mengajukan bukti tandingan, serta menyampaikan pembelaan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyampaikan 22 kejanggalan dalam dakwaan melalui eksepsi pada Rabu (14/10/2026). Tim pembela mempersoalkan kejelasan peran Febrie, dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, gratifikasi, serta hubungan aset dengan tindak pidana asal.

Hingga berita ini dipublikasikan, Febri belum menjawab konfirmasi mengenai dakwaan tersebut.

Seluruh aliran dana dan dugaan tindak pidana yang diuraikan merupakan dalil penuntut umum. Pembuktian dan pertanggungjawaban pidana Febrie Adriansyah tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti serta putusan majelis hakim.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK