DKPP Verifikasi Aduan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Sidang Belum Dijadwalkan
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga Kamis…
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memeriksa kelengkapan administrasi pengaduan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, perkara tersebut belum memasuki tahap penjadwalan sidang.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, laporan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak masih menjalani proses verifikasi administrasi.
"Belum dijadwalkan. Sabar ya, masih dalam verifikasi administrasi. Ada aduan kelengkapan administrasi belum komplit," kata Heddy kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Heddy menegaskan, pemeriksaan administrasi menjadi tahapan awal sebelum DKPP menilai materi pengaduan. Sidang baru dapat dijadwalkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses verifikasi materi selesai.
"Setelah syarat administrasi, baru kami lakukan verifikasi materinya. Kalau semuanya oke. Kami jadwalkan sidang, begitu kan prosesnya," ungkap dia.
Pengaduan terhadap komisioner KPU RI disampaikan Denny Indrayana bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Denny menyampaikan laporan tersebut di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Ia menilai persoalan yang diadukan tidak terbatas pada ijazah, tetapi juga dugaan penyelundupan ketentuan dalam peraturan.
"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny.
Ia menyebut pengaduan tersebut merupakan kelanjutan perjuangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang mereka ajukan. Menurutnya, persoalan persyaratan pendidikan Gibran belum selesai.
Denny juga menyoroti penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh KPU. Ia menduga proses tersebut tidak dilakukan secara profesional, termasuk dalam pemeriksaan kelengkapan dan keterpenuhan dokumen.
Selain itu, Denny menuding KPU menghambat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses terhadap dokumen pencalonan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ia menyebut persoalan akses tersebut menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Atas pengaduan itu, Denny meminta komisioner KPU saat ini diberhentikan. Ia juga berharap mereka tidak kembali memperoleh jabatan publik.
"Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," kata Denny.
Sementara itu, DKPP masih menyelesaikan pemeriksaan administrasi sebelum menentukan kelanjutan perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.