Fakta Nasional

KPK Geledah Kantor PUPR Klaten, Sita Dokumen Proyek dan Uang Tunai

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Rabu (28/10).  Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah…

Penulis: Aditya 📍 Indonesia Thursday, 29 October 2026 📖 2 menit
KPK Geledah Kantor PUPR Klaten, Sita Dokumen Proyek dan Uang Tunai
KPK Geledah Kantor PUPR Klaten, Sita Dokumen Proyek dan Uang Tunai/FKN

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Rabu (28/10). 

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025-2026.

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik. KPK juga menyita uang tunai yang ditemukan di kantor dinas tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik berupaya menelusuri informasi yang tersimpan untuk mendukung proses penyidikan.

"Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik (BBE) yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik turut mengamankan uang tunai dari penggeledahan Kantor Dinas PUPR Klaten.

Namun, KPK belum mengumumkan jumlah uang yang ditemukan. Budi mengatakan proses penghitungan masih berlangsung sehingga nominal penyitaan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.

Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam perkara dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025-2026, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Amin Wahyu Utomo.

KPK mengungkapkan, perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Klaster kedua menyangkut penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan penerimaan uang dari tambang galian C.

Dua klaster lainnya mencakup penerimaan rutin terkait BLUD, BUMD dan OPD, serta penerimaan uang pungut.

Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Klaten dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang diamankan akan menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK