JAMAK Minta Aturan Kekayaan Dikeluarkan dari RUU
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengusulkan aturan illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar agar tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset karena dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR pada Selasa (27/10/2026).
FAKTANASIONAL.NET - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (27/10/2026), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menyampaikan pandangan kritisnya terkait draf regulasi. Perwakilan JAMAK, Yupen, secara tegas meminta agar ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment dikeluarkan dari rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Yupen, aturan itu berisiko menjadi jalan pintas bagi aparat penegak hukum dalam bertindak. Penegak hukum dikhawatirkan tidak perlu lagi melakukan proses penyelidikan serta pembuktian yang komprehensif. Cukup dengan melacak penambahan harta lewat perbankan, aparat bisa langsung menangkap seseorang dan membebankan pembuktian kepada pihak bersangkutan.
Selain masalah mekanisme pembuktian, JAMAK menyoroti potensi perdebatan luas terkait subjek hukum yang akan disasarnya. Walaupun aturan korupsi lazimnya menyasar pejabat atau aparatur sipil negara, mereka mempertanyakan jaminan keamanan bagi warga non-pejabat agar tidak ikut terseret.
Lebih lanjut, Yupen berpendapat bahwa peningkatan aset seseorang tidak otomatis berasal dari sumber kejahatan atau tindak pidana. Negara diingatkan agar tidak berasumsi negatif atau bersuuzan bahwa setiap penambahan harta kekayaan pejabat selalu bersumber dari hasil korupsi.
Meskipun menolak pasal kekayaan tidak wajar, JAMAK menegaskan lembaganya tetap berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Mereka hanya berharap pembuat kebijakan mengkaji ulang klausul illicit enrichment tersebut secara mendalam agar terhindar dari celah penyalahgunaan kekuasaan.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.