Fakta Nasional

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

KPK membantah adanya kendala dalam menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap. Nusron tercatat sudah dua kali absen memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Penulis: argenteaayu Thursday, 29 October 2026 📖 2 menit
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada kendala berarti dalam proses pemanggilan ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid. Lembaga antirasuah menyebut pengaturan waktu ini murni bagian dari manajemen penanganan perkara agar penyidikan berjalan optimal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron telah dua kali absen dari jadwal pemeriksaan penyidik. Ketidakhadiran pertama terjadi karena Nusron harus menghadiri agenda penting di kementeriannya sendiri.

Pada panggilan berikutnya, Nusron kembali berhalangan hadir akibat adanya agenda dinas resmi di Malaysia. Tim penyidik saat ini sedang menelaah dan menganalisis alasan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasus korupsi ini bermula dari giat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari hasil OTT tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti termasuk uang tunai senilai total kurang lebih Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang haram itu ditemukan tersimpan rapi di dalam beberapa koper merah di rumah pihak swasta bernama Arif.

Barang bukti uang tunai tersebut terdiri atas pecahan rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, hingga Ringgit Malaysia. Temuan uang suap dengan nominal fantastis juga ditemukan di kediaman sejumlah pihak lain yang terlibat.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Para tersangka tersebut meliputi pejabat tinggi kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, hingga pihak swasta.

Beberapa nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka antara lain Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantah Bogor I. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi turut terseret dalam lingkaran hitam kasus ini.

Selain itu, sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan menteri juga ikut diseret ke tahanan. Orang-orang kepercayaan tersebut meliputi Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Konstruksi perkara rasuah ini berawal dari proses pengurusan perpanjangan izin HGB serta pemecahan sertifikat tanah milik Summarecon di Bogor. Sebagian lahan tersebut diketahui masih menjadi objek sengketa hukum dengan para pemilik lama di pengadilan.

Pihak ahli waris yang merasa dirugikan sempat mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Setelah melalui proses mediasi, para ahli waris akhirnya meminta pemblokiran sertifikat lahan sambil mencabut gugatan mereka.

Dalam perjalanannya, terjadi komunikasi intensif antara pihak perantara perusahaan swasta dengan orang kepercayaan menteri. Selaku kepala kantor pertanahan, Sontang diduga menolak membuka blokir lahan tanpa ada instruksi langsung dari atasan.

Perantara perusahaan kemudian mendekati Erwin agar bersedia membantu membuka blokir dokumen pertanahan tersebut. Pertemuan itu berujung pada permintaan fee suap dengan sandi khusus senilai miliaran rupiah untuk melancarkan urusan.

Pihak perusahaan swasta akhirnya menyanggupi penyerahan dana pelicin setelah melalui proses tawar-menawar harga. Penyerahan uang suap ratusan juta rupiah tersebut dilakukan secara langsung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Selain kasus pengurusan sertifikat tanah Summarecon, KPK mendeteksi adanya aliran dana gratifikasi lain yang masuk ke kementerian. Suap tersebut berkaitan erat dengan praktik jual beli jabatan promosi serta pelayanan publik di sektor pertanahan.

Perusahaan properti lain seperti PT Bela Parahiyangan Investindo juga diduga memberikan uang pelicin kepada orang kepercayaan menteri. Tim penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana gelap serta peran pihak-pihak lain yang terlibat.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK