KPK Geledah Kantor PT Djarum, Dugaan Korupsi Cukai Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai. Corporate Communica…
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan pihaknya bersikap kooperatif dalam membantu penyidik menuntaskan perkara tersebut.
"Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif," kata Budi Darmawan saat dihubungi, Rabu (28/10).
Selain kantor pusat PT Djarum, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua lokasi tersebut. Barang-barang itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.
Budi Prasetyo menerangkan, perkara yang sedang ditangani merupakan pengembangan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari lalu.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini.
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam.
KPK menggunakan Sprindik umum dalam penanganan perkara tersebut. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka melalui Sprindik yang baru dan masih mengumpulkan bukti.
Budi menjelaskan proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan saksi.
Penyidik juga mendalami dugaan modus kickback atau pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai.
"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua Sprindik baru dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Salah satunya menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.
Dalam persidangan perkara Blueray Cargo, jaksa KPK meyakini John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai demi mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Persidangan tersebut juga mengungkap nama sejumlah pihak yang diduga menerima uang, termasuk Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebesar Rp21 miliar. Keduanya belum diproses hukum dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.