Asisten Ridwan Kamil dan Pejabat Pengadaan Bank BJB Diperiksa KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Pemeriks…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (30/9/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Untuk hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Kedua saksi yang dipanggil yakni Reja Muhammad Yusuf Tojiri selaku Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat.
Selain itu, penyidik memanggil Randy Kusumaatmadja yang merupakan Personal Assistant Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil periode 2018–2023.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mendalami dugaan adanya dana non-budgeter yang berasal dari selisih anggaran pengadaan iklan. Penyidik juga menelusuri aliran serta peruntukan dana tersebut, termasuk dugaan permintaan pihak eksternal kepada Bank BJB.
KPK menduga perkara pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.