Fakta Nasional

Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan

Penyimpangan tersebut antara lain terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus, penerbitan keputusan menteri, hingga penunjukan pihak yang mewakili komunikasi dengan asosiasi penyelenggara haji.

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan Tuesday, 27 October 2026 📖 2 menit
Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut

FAKTANASIONAL.NET - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, mengungkap enam penyimpangan yang dilakukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penetapan kuota haji tambahan 2024.

Penyimpangan tersebut antara lain terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus, penerbitan keputusan menteri, hingga penunjukan pihak yang mewakili komunikasi dengan asosiasi penyelenggara haji.

Dalam pemeriksaan BPK, Yaqut disebut menetapkan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

“Saudara Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024,” kata Ramadhani saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Ramadhani menjelaskan, penyimpangan berikutnya berkaitan dengan waktu pengaturan pembagian kuota. Yaqut disebut telah mengatur proporsi 50:50 sebelum bertemu Presiden pada 27 November 2023.

Selain itu, Yaqut disebut menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 dengan tanggal yang dimundurkan atau backdate.

Praktik tersebut dinilai menimbulkan kesan bahwa proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.

Padahal, menurut hasil pemeriksaan BPK, manipulasi tanggal tersebut membuat waktu pelunasan bagi jemaah hanya tersisa lima hari. Akibatnya, dari 9.400 calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya, hanya 4.204 orang yang dapat melakukan pelunasan.

Penyimpangan lainnya, kata Ramadhani, adalah tidak dipublikasikannya KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 melalui laman resmi haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id. Kondisi tersebut dinilai membatasi akses masyarakat terhadap informasi mengenai pembagian kuota tambahan.

BPK juga menemukan bahwa Yaqut memasukkan alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus ke dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Langkah itu disebut digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Temuan keenam berkaitan dengan komunikasi bersama Forum Satu. Yaqut disebut menyampaikan bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditunjuk untuk mewakilinya dalam komunikasi dengan forum tersebut mengenai kuota haji tambahan 2024.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK