Fakta Nasional

Imigrasi Gerebek Markas Pinjol Ilegal Internasional di Bali, 17 WNA Malaysia-Singapura Diamankan

FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diamankan petugas Imigrasi setelah diduga menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal berjaringan internasional di sebuah vila di Bali. Markas operasional te…

Penulis: Aditya Tuesday, 27 October 2026 📖 2 menit
Imigrasi Gerebek Markas Pinjol Ilegal Internasional di Bali, 17 WNA Malaysia-Singapura Diamankan
Imigrasi Gerebek Markas Pinjol Ilegal Internasional di Bali, 17 WNA Malaysia-Singapura Diamankan/ilustrasi

FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diamankan petugas Imigrasi setelah diduga menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal berjaringan internasional di sebuah vila di Bali. Markas operasional tersebut berada di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Penggerebekan dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (22/10). 

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan administrasi pinjaman daring dengan nilai bisnis mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan beberapa penghuni sempat mencoba melarikan diri ketika petugas memasuki vila.

"Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut," kata Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10).

Di lantai dua bangunan tersebut, petugas menemukan tiga ruangan yang digunakan sebagai pusat kegiatan administrasi pinjaman daring. Sejumlah barang turut diamankan, termasuk komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan telepon seluler, serta uang tunai.

"17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura," imbuh Novyandri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut bertugas sebagai administrator pinjaman pribadi secara daring. Mereka menawarkan layanan melalui iklan Facebook dan jaringan pesan WhatsApp dengan menyasar calon peminjam di luar Indonesia, termasuk China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Bunga yang dikenakan kepada peminjam berkisar 20 hingga 30 persen. Besarannya ditentukan berdasarkan analisis terhadap profil calon pelanggan.

"Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia," terang Novyandri.

Setiap kelompok administrator ditargetkan menghasilkan keuntungan sebesar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan. Sementara itu, pendapatan pribadi masing-masing pelaku berkisar 1.200 hingga 1.600 dolar AS, setara Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta per bulan.

Menurut penelusuran awal, jaringan tersebut telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan. Aktivitasnya terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan lapangan.

"Sudah sekitar 6 bulan lebih. Korbannya itu dari beberapa negara, baik dari Cina dan wilayah Asia. Lalu, dia beroperasi dan kita mendapatkan informasi. Jadi saya ini baru dapat informasi dan ini langsung saya tindak lanjuti dalam beberapa Minggu dan diturunkan teman-teman ke lapangan," beber Novyandri.

Pemeriksaan keimigrasian juga menemukan beberapa WNA diduga telah melewati batas izin tinggal atau overstay.

Ke-17 orang tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat mengajukan visa.

"Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal," tegas Novyandri.

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses tindakan keimigrasian lebih lanjut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK