Fakta Nasional

Denny Indrayana Siap Hadapi Praperadilan, Gandeng Eks Pimpinan KPK

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara te…

Penulis: Aditya 📍 Indonesia Tuesday, 27 October 2026 📖 2 menit
Denny Indrayana Siap Hadapi Praperadilan, Gandeng Eks Pimpinan KPK
Denny Indrayana Siap Hadapi Praperadilan, Gandeng Eks Pimpinan KPK/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Maret 2015. Kini, kelanjutan penyidikan perkara itu menjadi pokok gugatan praperadilan yang diajukan kelompok relawan Prabowo-Gibran.

Menanggapi gugatan tersebut, Denny menegaskan tidak akan mundur. Ia menyampaikan sikap itu ketika dikonfirmasi pada Senin malam, 26 Oktober 2026.

"Perjuangan melawan kedzaliman tidak mengenal kata mundur, yang ada hanya kata maju," kata Denny.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, Denny mengungkapkan susunan tim hukum yang akan mendampinginya. Tim bernama Insight (Indrayana's Fight) itu melibatkan sejumlah tokoh hukum dan pegiat antikorupsi.

Mereka antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Selain itu, terdapat Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Muhammad Isnur, Usman Hamid, Zaenur Rohman, dan Zainal Arifin Mochtar.

Denny menyebut tim tersebut akan menghadapi langkah hukum yang diajukan pihak relawan Gibran.

"Berikut adalah anggota tim hukum kami, Insight (Indrayana's Fight) menghadapi serangan Gibran bin Jokowi tersebut," ujarnya.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus tersebut bermula dari laporan Andi Syamsul Bahri pada Selasa, 10 Januari. Laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu menuduh Denny melakukan korupsi dalam proyek Payment Gateway.

Saat itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo, membantah adanya kerugian negara akibat proyek tersebut. Ia menyatakan biaya transaksi sebesar Rp5.000 yang dikenakan kepada wajib bayar merupakan biaya resmi yang memiliki dasar hukum.

Perkembangan gugatan praperadilan ini kembali membawa perkara yang menjerat Denny sejak 2015 ke ranah hukum. Denny menyatakan siap menghadapi proses tersebut bersama tim hukum yang telah diumumkannya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK