Fakta Nasional

Awasi Rekening Keuangan Wajib Pajak, Menkeu Purbaya: DJP Punya Kewenangan dan Bukan Kewajiban Baru

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak (WP) merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru. ”Itu praktik b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 22 July 2026 📖 2 menit
Awasi Rekening Keuangan Wajib Pajak, Menkeu Purbaya: DJP Punya Kewenangan dan Bukan Kewajiban Baru
Kebijakan pembatasan bunga maksimal 80 persen dari BI Rate ini diterapkan untuk menekan biaya dana perbankan dan mempercepat penurunan suku bunga kredit./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menilai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak (WP) merupakan praktik yang lazim dilakukan dan bukan kebijakan baru.

”Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

DJP tidak terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.

Dengan Coretax bahwa transaksi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujarnya.

DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

SE ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan itu disebutkan permintaan informasi keuangan bisa dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” ujarnya.

Tidak ada substansi baru dalam aturan tersebut, DJP hanya menyederhanakan prosedur yang selama ini telah berjalan agar lebih efisien.

“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.

Perbankan sudah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Bahkan, sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK