Babak Baru Skandal Makan Bergizi: Sony Sonjaya Tawarkan Diri Jadi ‘Whistleblower’
FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang semakin krusial. Melansir dari CNN pada Rabu (10/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menelaah secar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang semakin krusial.
Melansir dari CNN pada Rabu (10/6/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menelaah secara intensif permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya.
Manuver hukum ini diyakini berpotensi membongkar mega skandal di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 secara lebih benderang dan transparan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat permohonan strategis tersebut telah berada di meja timnya.
Meski tidak menetapkan tenggat waktu penyelesaian yang kaku, tim penyidik berkomitmen untuk mempelajari berkas tersebut dengan saksama.
Fokus utama aparat hukum saat ini adalah melakukan proses validasi silang. Penyidik perlu menguji keabsahan setiap keterangan yang dijanjikan oleh mantan Wakil Kepala BGN tersebut dengan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, menyebutkan bahwa inisiatif kliennya untuk bekerja sama secara proaktif ini telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak 4 Juni 2026.
Skandal gizi nasional ini tidak hanya menjerat Sony, tetapi juga menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta Lodewyk Pusung ke balik jeruji besi.
Selama 20 hari masa penahanan penyidikan, konstruksi perkaranya perlahan terkuak. Ketiga tersangka diduga merancang mufakat jahat dengan menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum.
Dugaan pelanggaran berlapis ini diperparah dengan proses pengadaan barang dan jasa yang secara brutal menabrak ketentuan.
Indikasi penyimpangan juga terendus sangat kuat pada sektor penyaluran insentif operasional SPPG. Dana segar yang sedianya dialokasikan oleh BGN sebesar Rp6 juta per hari diduga kuat mengalami penyelewengan sistematis, menorehkan kerugian negara yang masif.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.