Fakta Nasional

Bandingkan Paulus Tannos dan Harun Masiku, MAKI: KPK Mesti Lebih Mudah Tangkap Harun Masiku

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya lebih mudah menangkap buronan Harun Masiku daripada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Paulus Tannos. Pasalnya buronan yang menye…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 28 January 2025 📖 2 menit
Bandingkan Paulus Tannos dan Harun Masiku, MAKI: KPK Mesti Lebih Mudah Tangkap Harun Masiku
Gedung Merah Putih KPK/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya lebih mudah menangkap buronan Harun Masiku daripada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Paulus Tannos.

Pasalnya buronan yang menyebabkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tersebut diduga masih di dalam negeri.

Pendapat ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, yang dikutip, Senin (27/1/2025).

"Mestinya lebih gampang, karena Harun Masiku (berada di) dalam negeri jika menelisik catatan imigrasi," kata Boyamin.

Apalagi, lanjutnya, situasi berbanding terbalik dengan buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang berada di luar negeri dan butuh proses ekstradisi.

Menurut Boyamin, KPK justru mendapat citra baik apabila dapat meringkus Harun. Capaian KPK menangkap Harun diyakini akan menekan anggapan perkara Harun politis.

Terlebih, dalam perkara itu turut menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto belakangan justru menilai ada muatan politis dari kasus tersebut.

"Tapi kalau tidak mampu ya masyarakat tetap akan terbelah bahwa penanganan perkara kasusnya HK (Hasto Kristiyanto) itu antara politik atau murni hukum," ujar Boyamin.

Sedangkan terkait penangkapan Tannos, Boyamin menilai, hal merupakan kinerja kepolisian Singapura. KPK hanya menerima hasil saja.

"Penangkapan Paulus Tannos itu sebenarnya kerja kepolisian dengan otoritas di Singapura dan Singapura yang menangkap," ucap Boyamin

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK