Fakta Nasional

Bank DKI dan Bank BJB Kembali Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Bernilai Triliunan Rupiah

JAKARTA, FAKTANASIONAL - Dua orang pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung)…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 26 May 2025 📖 2 menit
Bank DKI dan Bank BJB Kembali Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Bernilai Triliunan Rupiah
Foto Ilustri korupsi bernilai triliunan rupiah yang melibatkan Bank DKI, Bank BJB, Bank Jatim dan beberapa bank lainnya/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL - Dua orang pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kedua orang tersebut yakni Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) dan pejabat PT Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020.

Penetapan tersangka kedua nama tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, di Kejagung pada Rabu, (21/5/2025) lalu.

Selai itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang Sritex.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum dari PT Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan seorang ahli serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Kemudian juga beberapa saat yang lalu, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di atas, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," kata Abdul Qohar dalam keterangannya yang dikutip Mingg (25/5/2025).

Lebih lanjut Abdul Qohar menerangkan bahwa terhadap tersangka DS, JM, dan ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.

Terhadap tiga tersangka, merka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba.

Abdul Qohar membeberkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 Triliun)

Dengan perincian sebagai berikut:

  • Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800.
  • Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp 543.980.507.170.

  • Kemudian untuk Bank DKI sebesar Rp 149.785.018,57.
  • Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp 2,5 T.
  • Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.[zul]


    Halaman:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

    Jaringan Informasi Nusantara

    Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

    28 Provinsi Tercover
    500+ Kontributor Daerah
    FAKTA NASIONAL NETWORK